Selasa, 12 Mei 2015

Kebutuhan dewan syariah di bank sentral, pro dan kontra

Kebutuhan dewan syariah di bank sentral, pro dan kontra
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum Bank Indonesia menyatakan bahwa Bank Syarih,
relatif dapat bertahan dan memiliki kinerja lebih baik di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Hal ini minimal terlihat pada angka (Non Performing Financings ) yang lebih rendah dibanding system konvensional, tidak adanya negative spread, dan konsistensinya dalam menjalankan fungsi intermediasi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi bank syariahyang melarang bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan (  gharar ), dan spekulatif( maysir ).
 UU Perbankan (1998) dan UU BI menjadi era baru bagi perbankan syariah di Indonesia.
ternyata adanya UU Perbankan dan UU BI saja tidak cukup untuk mempercepat perkembangan banksyariah di Indonesia, meski dari Undang-Undang Perbankan tersebut telah lahir ketentuan pelaksanaannya berupa Keputusan Direksi BankIndonesia atau Peraturan Bank Indonesia. Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa selain mengatur banksyariah, kedua undang-undang tersebut di atas menjadi landasan hukum bagi perbankan nasiona luntuk menerapkan sistem perbankan ganda atau dual banking system ,yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yangberjalan secara paralel.
 akhir-akhir ini mulai banyakdipertanyakan oleh banyak kalangan, baik praktisi, akademisi maupun masyarakat pengguna jasa perbankan syariah. Undang-undang yang ada dinilai belum cukup untuk mendorong percepatan perkembangan perbankan syariah dan oleh karena itu ada keinginan agar perbankan syariah diatur secara lebih rinci daripada aturan-aturan yang selama ini ada pada perbankan yang disadari baru mengatur sebagian kecil perbankan syariah, meskipun tetap dalam koordinasi satu otoritas, yaitu Bank Indonesia.



Mengingat kekhususan operasionalnya dan keunggulan kompetitif dan komparatif yangdimiliki serta memperhatikan hasilpenelitian yang menunjukkan tingginya harapan dan dukunganterhadap bank syariah, kerangka pengaturan yang belum memadai, dukungan pemerintah yang kondusif, pertumbuhan volume usaha yang pesat, perkembangan lembaga keuangan syariah internasional, serta hasil kajian perbandingan terhadap negara-negara yang telah mempraktekkan perbankan Islam, maka perbankan syariah membutuhkan ketentuan dalam tingkatan undang-undang yang sesuai dengan karakteristik operasionalnya. Tujuan dari undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankan syariah yang selain patuh terhadap prinsip syariah, juga dapat memberikan jasa keuangan secara efisien dan berhati-hati. Namun demikian, mengenai urgensi pengaturan perbankan syariah dalam undang-undang yang perlu dilihat bukan hanya dari aspek keuangan saja tetapi juga implementasi aturan tersebut dan memenuhi rasa keadilan aspek syariah dan hukum positif. Ditinjau dari sisi syariah sebagai serangkaian norma agama yang bersifat imperatif bagi pemeluknya, mewajibkan umatnya untukmelaksanakan seluruh ajarannya secara menyeluruh, integral dan komprehensif, maka pelaksanaannya harus tercermin dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam aspek pembangunan ekonomi termasuk industri perbankan. Sedangkan ditinjau dari aspek hukum positif terkait dengan implementasi pasal 29 UUD 1945 ke dalam kehidupan perekonomian bangsa, negara berkepentingan memberikan dasar hukum bagi setiap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan rasa keadilan dan keyakinan masyarakat. Dengan memperhatikan bahwa perbankan syariah Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian global, maka lahirnya bank syariah di Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh praktik perbankan Islam di beberapa negara. Dari praktik pengaturan perbankan syariah di berbagai negara seperti Malaysia, Pakistan, Sudan, Yordania, dan Iran terbukti bahwa negara-negara tersebut telah memiliki pengaturan perbankan syariah tersendiri setingkat undang-undang dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan pengembangan bank syariah yang sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan uraian diatas dapatdisimpulkan bahwa eksistensi perbankan syariah memerlukan landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang yang lebih rinci tetapi fleksibel dapat mengatur kepentingan semua.

II. PRO - KONTRA MASALAHHUKUM
Ditinjau dari sudut kepentingan ekonomi, kehadiran lembaga perbankan sangat dibutuhkan sebagai salah satu unsur untuk memperlancar roda perekonomian. Hamzah Yakub dalam konteks ini menyebutkan, “bahwa bunga bank yang oleh segolongan ulama dipandang bertentangan dengansyariah Islam, harus dicarikan jalan pemecahannya guna mempertahankan dan mengembangkan peranan bank dengan menghilangkan keburukan-keburukannya”. Pembahasan para ulama mengenai lembaga perbankan dari masa kemasa mengalami perkembangan, yang dulu tidak ada kini ada, atau sebaliknya. Persoalan baru muncul seperti dalam figh muamalat ketika pengertian riba dihadapkan kepada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba, tetapi di sisi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya mempunyai fungsi sosial yang sangat besar bahkan dapat dikatakan tanpa lembaga perbankan perekonomian suatunegara sebagaimana yang dikehendaki oleh pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan dari suatu Negara tidak akan terwujud. Bunga bank telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam, ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan karena darurat, dan ada yang menghalalkan secaramutlak. Hal ini sangat menpengaruhi perkembangan lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya. Walaupun demikian, para fuqaha tetap berpedoman kepada Al Quran dan Hadis. Abu Zahrah, Abdul A’la al-Maududi dan Muhammad Abdullahal-Arabi menyebutkan ”bunga” bank itu riba yang dilarang olehIslam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan  bank yang memakai sistem bunga, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau terpaksa. Mereka juga mengharapkan lahirnya bank Islam yang tidak memakai sistem bunga sama sekali Majelis Tarjih Muhammadiyah memutuskanbahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya adalah termasuk syubhat atau musytabihat, artinya belum jelas halal atau haramnya. 
Maka sesuai dengan petunjuk hadis, kita harus berhati-hati menghadapi masalah-masalah yang masihsyubhat itu.
Karena itu apabila dalam keadaan terpaksa atau kita dalam keadaan hajah, artinya keperluan yang mendesak/penting, barulah diperbolehkan bermuamalahdengan bank dengan sistem bunga itu sekedarnya saja. Riba termasuk sub sistem ekonomiyang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Al Quran dating dengan seperangkat prinsip untuk membawa kesejahteraan bagi umat manusia di dunia dan akhirat. Kesejahteraan antara individu dan masyarakat menjadi perhatian utama Al-Quran. Dengan ajarantauhidnya, Al-Quran mengingatkan, bahwa apa yang dikerjakan manusia akan dilihat di akhirat kelak. Inilah ajaran moral Al-Quranyang menuntut manusia agar tidak berbuat semaunya terhadap sesamanya. Sebagai jalan keluar dari bank dengan sistem bunga, maka pemerintah Indonesia sejak tahun1991 telah mendirikan dan mengoperasikan bank yang didasarkan atas prinsip syariah, yang tidak mengunakan system bunga. Salah satu diantaranya ialah bank syariah dengan sistem bagi hasil. Keberadaan bank syariah ini sekaligus sebagai salah satu upaya untuk menghindarkan umat Islam Indonesia dari praktek-praktek riba yang dilarang dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW.

Dewasa inidengan dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, maka eksistensi bank syariah telah mendapat legitimasi yuridis yang semakin kuat. Dalam Undang-undang tesebut keberadaan bank dengan prinsip syariah diatur secara tegas, dengan kata lain sudah mendapat pengakuan pemerintah dan rakyat Indonesia melalui dewan legislatif.Menurut ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun1998 disebutkan “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ”.Dengan demikian semakin jelaslah keberadaan bank syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dalam kerangka peraturan perbankan nasional Indonesia.