Kebutuhan dewan syariah di bank sentral, pro dan
kontra
Tim Informasi Hukum, Direktorat
Hukum Bank Indonesia menyatakan bahwa Bank Syarih,
relatif
dapat bertahan dan memiliki kinerja lebih baik di tengah gejolak nilai tukar
dan tingkat suku bunga yang tinggi. Hal ini minimal terlihat pada angka (Non Performing
Financings )
yang lebih rendah dibanding system konvensional, tidak adanya negative spread, dan
konsistensinya dalam menjalankan fungsi
intermediasi. Kenyataan tersebut ditopang
oleh karakteristik operasi bank syariahyang melarang bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan ( gharar ),
dan spekulatif( maysir ).
UU Perbankan (1998) dan
UU BI menjadi era baru bagi perbankan syariah
di Indonesia.
ternyata adanya UU Perbankan dan UU BI saja tidak cukup untuk mempercepat
perkembangan banksyariah di Indonesia, meski dari Undang-Undang
Perbankan tersebut telah lahir ketentuan
pelaksanaannya berupa Keputusan Direksi
BankIndonesia atau Peraturan Bank Indonesia. Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa selain mengatur
banksyariah, kedua undang-undang tersebut
di atas menjadi landasan hukum bagi perbankan nasiona luntuk menerapkan sistem perbankan ganda
atau dual banking system ,yaitu
penggunaan perbankan konvensional dan syariah yangberjalan
secara paralel.
akhir-akhir ini mulai
banyakdipertanyakan oleh banyak kalangan, baik
praktisi, akademisi maupun masyarakat
pengguna jasa perbankan syariah.
Undang-undang yang ada dinilai belum cukup
untuk mendorong percepatan perkembangan
perbankan syariah dan oleh karena itu ada
keinginan agar perbankan syariah diatur
secara lebih rinci daripada aturan-aturan yang
selama ini ada pada perbankan yang
disadari baru mengatur sebagian kecil perbankan
syariah, meskipun tetap dalam koordinasi satu otoritas,
yaitu Bank Indonesia.
Mengingat kekhususan operasionalnya dan keunggulan kompetitif
dan komparatif yangdimiliki serta memperhatikan hasilpenelitian yang
menunjukkan tingginya harapan dan
dukunganterhadap bank syariah, kerangka pengaturan
yang belum memadai, dukungan pemerintah yang
kondusif, pertumbuhan volume usaha yang pesat, perkembangan lembaga keuangan
syariah internasional, serta hasil
kajian perbandingan terhadap negara-negara
yang telah mempraktekkan perbankan Islam, maka perbankan syariah membutuhkan
ketentuan dalam tingkatan undang-undang yang sesuai dengan karakteristik operasionalnya.
Tujuan dari undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankan syariah
yang selain patuh terhadap prinsip
syariah, juga dapat memberikan jasa keuangan secara efisien dan berhati-hati. Namun demikian, mengenai urgensi pengaturan perbankan syariah dalam undang-undang
yang perlu dilihat bukan hanya dari aspek keuangan saja
tetapi juga implementasi aturan tersebut dan memenuhi rasa keadilan aspek
syariah dan hukum positif. Ditinjau dari sisi syariah sebagai serangkaian norma
agama yang bersifat imperatif bagi pemeluknya, mewajibkan umatnya
untukmelaksanakan seluruh ajarannya secara menyeluruh, integral dan komprehensif,
maka pelaksanaannya harus tercermin dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam
aspek pembangunan ekonomi termasuk industri perbankan. Sedangkan ditinjau dari
aspek hukum positif terkait dengan implementasi pasal 29 UUD 1945 ke dalam
kehidupan perekonomian bangsa, negara berkepentingan memberikan dasar hukum
bagi setiap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan rasa keadilan dan keyakinan
masyarakat. Dengan memperhatikan bahwa perbankan syariah Indonesia merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian global, maka lahirnya bank
syariah di Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh praktik perbankan Islam
di beberapa negara. Dari praktik pengaturan perbankan syariah
di berbagai negara seperti Malaysia,
Pakistan, Sudan, Yordania, dan
Iran terbukti bahwa negara-negara tersebut telah memiliki pengaturan perbankan syariah tersendiri
setingkat undang-undang dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan pengembangan bank
syariah yang sehat dan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan
uraian diatas dapatdisimpulkan bahwa eksistensi perbankan syariah memerlukan landasan
hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang yang lebih rinci tetapi fleksibel
dapat mengatur kepentingan semua.
II. PRO - KONTRA MASALAHHUKUM
Ditinjau dari sudut kepentingan ekonomi, kehadiran
lembaga perbankan sangat dibutuhkan sebagai salah satu unsur untuk memperlancar
roda perekonomian. Hamzah Yakub dalam konteks ini menyebutkan, “bahwa bunga
bank yang oleh segolongan ulama dipandang bertentangan dengansyariah Islam,
harus dicarikan jalan pemecahannya guna mempertahankan dan mengembangkan
peranan bank dengan menghilangkan keburukan-keburukannya”. Pembahasan para
ulama mengenai lembaga perbankan dari masa kemasa mengalami perkembangan, yang
dulu tidak ada kini ada, atau sebaliknya. Persoalan baru muncul seperti dalam figh muamalat ketika pengertian
riba dihadapkan kepada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank terperangkap dalam kriteria
riba, tetapi di sisi lain, bank dan
lembaga keuangan lainnya mempunyai fungsi sosial yang sangat besar bahkan dapat dikatakan
tanpa lembaga perbankan perekonomian
suatunegara sebagaimana yang dikehendaki
oleh pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan dari suatu Negara tidak
akan terwujud. Bunga bank telah menimbulkan
pro dan kontra di kalangan umat Islam, ada
yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan karena
darurat, dan ada yang menghalalkan secaramutlak. Hal ini sangat menpengaruhi perkembangan lembaga
perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya. Walaupun demikian, para fuqaha tetap berpedoman
kepada Al Quran dan Hadis. Abu Zahrah, Abdul A’la
al-Maududi dan Muhammad Abdullahal-Arabi menyebutkan ”bunga” bank itu riba yang dilarang olehIslam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali
kalau dalam keadaan darurat atau terpaksa. Mereka
juga mengharapkan lahirnya bank Islam yang
tidak memakai sistem bunga sama
sekali Majelis Tarjih Muhammadiyah memutuskanbahwa
bunga bank yang diberikan oleh bank-bank negara kepada
para nasabahnya, demikian pula sebaliknya adalah termasuk syubhat atau musytabihat,
artinya belum jelas halal atau haramnya.
Maka sesuai dengan petunjuk hadis, kita harus berhati-hati menghadapi
masalah-masalah yang masihsyubhat itu.
Karena itu apabila dalam keadaan terpaksa atau kita dalam
keadaan hajah, artinya keperluan yang mendesak/penting, barulah diperbolehkan
bermuamalahdengan bank dengan sistem bunga itu sekedarnya saja. Riba termasuk
sub sistem ekonomiyang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi mengabaikan
kepentingan masyarakat luas. Al Quran dating dengan seperangkat prinsip untuk membawa
kesejahteraan bagi umat manusia di dunia dan akhirat. Kesejahteraan antara individu dan masyarakat
menjadi perhatian utama Al-Quran. Dengan
ajarantauhidnya, Al-Quran mengingatkan, bahwa
apa yang dikerjakan manusia akan dilihat di akhirat kelak. Inilah ajaran moral Al-Quranyang menuntut manusia agar
tidak berbuat semaunya terhadap sesamanya. Sebagai jalan keluar dari bank dengan
sistem bunga, maka pemerintah Indonesia sejak
tahun1991 telah mendirikan dan mengoperasikan
bank yang didasarkan atas prinsip
syariah, yang tidak mengunakan system bunga.
Salah satu diantaranya ialah bank
syariah dengan sistem bagi hasil.
Keberadaan bank syariah ini sekaligus
sebagai salah satu upaya untuk menghindarkan umat Islam Indonesia dari praktek-praktek riba yang
dilarang dalam Al-Quran dan Hadis
Rasulullah SAW.
Dewasa inidengan
dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, maka
eksistensi bank syariah telah mendapat
legitimasi yuridis yang semakin kuat. Dalam
Undang-undang tesebut keberadaan bank dengan
prinsip syariah diatur secara tegas, dengan kata lain sudah mendapat pengakuan pemerintah
dan rakyat Indonesia melalui dewan
legislatif.Menurut ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-undang
Nomor 10 Tahun1998 disebutkan “Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran ”.Dengan demikian semakin
jelaslah keberadaan bank syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip syariah dalam kerangka
peraturan perbankan nasional Indonesia.